Pilkada Kutai Barat

Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Gelar Rakerja Persiapan PHP

lihat foto
Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Gelar Rakerja Persiapan PHP
Mohammad Ramli (Kiri) selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltim dan Lorensius Koordinator Divisi Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (HPPS) Bawaslu Kutai Barat, senin (12/10/2020). Foto : BorneoFlash.com
BorneoFlash.com, SENDAWAR - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten Kutai Barat terus mematangkan persiapan menyambut pelaksanaan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Barat. Melalui rapat persiapan penangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar di Hotel Sidodadi, Sendawar, Kutai Barat, Selasa (12/10/2020), seluruh anggota Bawaslu yang ada di Kutai Barat dibekali pemahaman khusus tentang strategi penindakan terhadap pelanggaran Pilkada. Menurut Koordinator Divisi Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (HPPS) Bawaslu Kutai Barat, Lorensius mengatakan setiap anggota Bawaslu wajib memahami prosedur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan Pilkada. " Dalam hasil pemilihan itu kan tentu ada yang menang ada yang kalah. Ini biasanya yang kalah mengajukan keberatan atau gugatan oleh sebab itu kita harus mempersiapkan jajaran kita bahwa selama ini hasil kerja kerja kita mulai dari awal kerja kita itu supaya dipersiapkan dokumen-dokumennya sehingga ketika nanti ada hasil pemilihan ini nanti maka kita akan memberikan keterangan," katanya Strategi pengumpulan data dan penyimpanan data hasil pemilihan yang akurat juga menjadi hal prioritas agar tidak terjadi perbedaan data hasil pemilihan antara satu dan lainnya. " Kita juga mempersiapkan itu supaya nanti kita bisa memberikan keterangan sesuai dengan faktanya di lapangan hasil kerja-kerja kita itu harus lengkap dokumennya, jadi kita menyarankan jajaran kita kegiatan yang dari awal itu supaya harus dibuat dokumennya karena selain kita membuat soft copy hardcopy nya juga harus ada supaya ketika sidang di MK tidak terjadi perselisihan data," jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemateri yang menjelaskan tupoksi Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada.

Mohammad Ramli, selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltim mengatakan " Intinya persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Adanya beberapa kebijakan baru soal pelaksanaan kampanye yang yang menyesuaikan dengan kondisi covid saat ini, Kemudian Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan peraturan baru, dan baru berlaku di Oktober ini dan kamu yakini itu belum dilaksanakan secara maksimal," ujar Mohammad Ramli Dia juga menjelaskan adanya peraturan baru terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi saat ini yang wajib dipahami oleh anggota Bawaslu. " Maka kita memanfaatkan momen ini kami menyampaikan tiga hal itu, yang pertama menyampaikan persiapan menghadapi PHP dan yang ke-dua soal perkembangan terbaru aturan terkait pelaksanaan kampanye dimana Bawaslu diberikan kewenangan yang sangat besar terutama itu pada saat kejadian yang diduga melanggar tidak sesuai dengan ketentuan atau pelanggaran lainnya, itu bisa langsung ditegur secara tertulis pada saat kejadian. Tidak perlu ada kajian atau hal lain dan yang terakhir Bawaslu bisa membarkan jadi tidak harus polisi yang membubarkan tetapi jajaran Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk membuatkan sendiri," pungkasnya.
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar