BorneoFlash.com - Pemerintah bakal memangkas peredaran ponsel ilegal atau Ponsel BM (blackmarket) di dalam negeri melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Terlepas dari itu, pengguna disarankan lebih berwaspada dalam pembelian ponsel. Jangan sampai ponsel yang kita idamkan malah tak bisa digunakan sebab terganjal regulasi. Berikut cara agar masyarakat tak terjebak IMEI palsu di ponsel BM: Periksa kardus ponsel lalu cari stiker IMEI. Jika ada keterangan "Dirakit di Indonesia" atau "Diproduksi di Indonesia", dapat dipastikan ponsel tersebut bergaransi resmi dan bukan barang ilegal.
Periksa Kardus
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar