BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan melakukan kegiatan evaluasi dengan Jasa Raharja untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap penjaminan peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis (06/08). Selain BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, kegiatan itu digelar bersama-sama dengan instansi Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang dihadiri oleh Kepala Subnit Lakalantas Polresta Kota Balikpapan dan seluruh perwakilan rumah sakit di Kota Balikpapan.
Kegiatan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapat penjaminan dari Jasa Raharja maupun dari BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Tasrif Thahir mengungkapkan evaluasi dengan Jasa Raharja dan Kepolisian Resort Kota Balikpapan serta perwakilan rumah sakit dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sehingga diharapkan kepuasan peserta JKN-KIS terus meningkat.
“Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas layanan dan tentunya dalam upaya meningkatkan kepuasan layanan seluruh peserta JKN-KIS. Jadi terkait kendala yang dihadapi dilapangan, kami bahas bersama-sama untuk dilakukan evaluasi sehingga diharapkan kualitas kepada peserta JKN-KIS semakin baik. Saya juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pihak Jasa Rahaja dan Kepolisian Resor Kota Balikpapan serta mitra kerja rumah sakit atas kerja samanya dalam melayanani peserta JKN-KIS,” ujar Tasrif.
Sebagai informasi, penjaminan biaya perawatan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas dijamin oleh pihak Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan pihak penjamin kedua.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kalimantan Timur, Masril Hulima menghimbau agar setiap kejadian lakalantas segera dilaporkan ke kepolisian sehingga bisa segera mendapatkan jaminan dari PT. Jasa Raharja (Persero) maupun BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut, menjadi dasar bagi kami untuk memberitahukan kepada pihak rumah sakit bahwa pasien merupakan jaminan Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan, dengan batas maksimal sebesar Rp 20 juta yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Untuk yang melaporkan, dapat diwakilkan dari pihak keluarga apabila korban masih berada di rumah sakit,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan dan Pihak Kepolisian serta rumah sakit atas kerja sama yang telah dilakukan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan mudah-mudahan dengan adanya jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas ini dapat bagi seluruh masyarakat,” ujar Masril Hulima.(*)