Komoditas Pertanian, Termasuk Daging Babi Impor Ikut Dimusnahkan

oleh -

Yakni dengan dasar hukum UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, PP No. 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan PP No. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan.

“Tren pemasukan komoditas pertanian ilegal saat ini melalui perdagangan elektronik, kedepannya tentu harus perketat pengawasan bersama penyedia layanan toko elektronik serta jasa pengiriman barang.

Pemusnahan ini juga sebagai barrier kita untuk melindungi negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri,” imbuh Abdul Rahman.

Tindakan pemusnahan ini dihadiri oleh saksi-saksi dari perwakilan Polsek KP3 Bandara Sepinggan, Bea Cukai, Pos Indonesia, serta DHL dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Komoditas pertanian dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dikhawatirkan membawa penyakit hewan dan tumbuhan. Jadi, dengan dimusnahkan kita berharap tidak berdampak dan menyebar pada kekayaan alam yang ada di Indonesia,” Pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135