Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan Endyokta Widoyono, komoditas tumbuhan tersebut paling banyak datang dari negara Cina sedangkan komoditas hewan datang dari Singapura.
Endyokta mengatakan, setiap media pembawa OPTK/HPHK yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui persyaratan dan prosedur karantina pertanian yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan, kemudian diserahkan ke pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Jadi komoditas pertanian ilegal yang kita musnahkan hari ini berasal dari 14 negara, sebagian besar tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal setelah sebelumnya pemilik diberikan jangka waktu untuk memenuhi dokumen tersebut,” papar Endyokta.
Sementara itu, Menurut Abdul Rahman, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, tindakan penahanan terhadap media pembawa OPTK/HPHK berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Juli 2020.