Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, telah menetapkan besaran zakat fitrah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023, tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan Tahun 1444/2023 H.
Tag: Tetapkan Besaran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.