Alat Peraga Kampanye (Algaka) mulai ditertibkan pada tanggal 24 November 2024, karena masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23:59 wita.
Tag: Tertibkan Algaka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.