KPU Balikpapan Ingatkan Tertibkan Algaka Masa Tenang Kampanye

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com,BALIKPAPAN – Alat Peraga Kampanye (Algaka) mulai ditertibkan pada tanggal 24 November 2024, karena masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23:59 wita.

 

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan sudah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh Satpol PP, yang mana Rakor tersebut dihadiri Bawaslu dan KPU.

 

“Jadi dalam aturan PKPU itu disebutkan bahwa KPU memfasilitasi alat peraga kampanye yang dibagikan kepada pasangan calon, sebagai alat peraga kampanye,” jelasnya kepada media pada hari Jum’at (22/11/2024).

 

Setelah habis masa kampanye, Yudho mengatakan KPU berkoordinasi kepada Pasangan Calon (Paslon), untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut. Alat peraga kampanye yang dipasang sendiri oleh paslon maupun pendukung lainnya,maka harus diturunkan sendiri.

 

“Nanti KPU Balikpapan berkoordinasi ke paslon untuk diturunkan paling lambat pada tanggal 23 November 2024 pukul 23:59 wita, karena itu masa akhir dari masa kampanye,” paparnya.

 

Oleh karena itu, pada tanggal 24-26 November 2024 sudah masuk masa tenang maka tidak boleh terjadi lagi aktivitas kampanye. Yang dimaksud aktivitas kampanye itu adalah aktivitas yang mengajak, mempengaruhi orang lain dengan satu atau beberapa metode atau cara, untuk tujuan tertentu dalam hal ini pendukung salah satu paslon.

 

“Alat peraga kampanye di masa tenang itu harusnya sudah tidak ada. Nah nanti koordinasinya adalah KPU berkoordinasi dengan paslon untuk menurunkan semua alat peraga kampanye di tanggal 23 November 2024 paling terakhir,” ungkapnya.

 

Kemudian, bahan-bahan yang KPU fasilitas seperti baliho atau spanduk yang pihaknya pasang akan diturunkan oleh KPU. Sementara, baliho atau spanduk yang paslon pasang sendiri, diminta menurunkan sendiri. 

Baca Juga :  Kawal Pembangunan IKN Nusantara Satgas Ops Nusantara Mahakam Gelar Patroli di Jalan Tol Pulau Balang

 

“Kami koordinasi kepada mereka seperti itu. Jika masa tenang itu masih ada, maka koordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban itu, karena itu sudah masuk aturan daerah. Kalau tanggal 24 November 2024 masih ada maka diturunkan ” sebutnya.

 

Dikesempatan yang berbeda, Kepala Satpol PP, Boedi Liliono mengatakan penertiban Algaka di Kota Balikpapan pada masa tenang kampanye pilkada tahun 2024 melibatkan sekitar 400 lebih personel, yang merupakan gabungan dari Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam maupun Tim Kampanye Daerah atau TKD, sedangkan dari Satpol PP mengerahkan sebanyak 200 personel personel, yang nantinya akan dibagi di setiap Kecamatan dengan jumlahnya berbeda-beda.

 

Penertiban ini berlangsung mulai pagi hingga pukul 15.00 wita, di mana penertiban ini juga menyasar ke gang sempit selama masa tenang yang berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024.

 

Budi juga mengantisipasi adanya perlawanan saat penertiban algaka, maka pihaknya melibatkan perwakilan dari Bawaslu serta Bawa Kendali Operasi atau BKO baik dari Satpol PP maupun TNI Polri. “Silakan bila mau protes langsung ke Bawaslu, karena mereka yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tersebut,” katanya.

 

Dalam penertiban, Satpol PP menurunkan dua unit mobil tangga atau (sky lift), mobil tangga dari Dinas Perhubungan Balikpapan dan Dinas Lingkungan Hidup. Mobil ini memiliki tangga hingga 12 meter, sehingga bisa menjangkau semua algaka di Kota Balikpapan.

 

Mengingat beberapa paslon memasang algaka cukup tinggi, sehingga Budi berharap simpatisan atau Tim Sukses yang memasang algaka cukup tinggi, untuk menurunkan sendiri. “Kita harap sinergi, sebelum kami turunkan,” sebutnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.