Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Tag: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


