Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Tag: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Usai Ketok Palu, Hakim Putuskan Gugatan Mantan Karyawan Balikpapan Pos DiKabulkan
Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



