Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 pada awal September.
Tag: Pengusaha Jasa Konstruksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.