BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 pada awal September.
Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek langsung bergerak untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja untuk diberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara mendapatkannya.
Salah satu yang diatur adalah pemberian relaksasi pembayaran iuran bagi pengusaha jasa konstruksi. “Untuk jasa konstruksi ini perlindungannya hanya untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” urai Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan Ramadan Sayo melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Murniati, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, perlakuan relaksasi pengusaha jasa konstruksi memang agak berbeda dengan relaksasi penerima upah JKK JKM, dimana mereka tinggal bayar satu persen dan 99 persennya gratis. Sedang jasa konstruksi ini, mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar satu persen dari sisa tagihan.
Sedangkan, jasa konstruksi baru harus membayar termin 1 tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar satu persen saja.
Ketentuan termin sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
Persyaratan serupa berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai Juli 2020. Namun untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual.
“Bagi kontrak baru membayar, pengusaha cukup membayar 50 persen iuran di aplikasi. Namun kontrak lama yang punya termin, termin berikutnya ini cukup dibayar satu persen saja,” terangnya.
Pemberian relaksasi ini sudah berjalan sejak payung hukum diteken Presiden RI. Termasuk di Balikpapan. “Sudah berjalan di Balikpapan. Dan berlaku hingga periode Januari 2021,” tambahnya.(*)