Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP DI, perwira polisi aktif yang terbukti melakukan penembakan fatal di Sumatera Barat.
Tag: Penembakan Fatal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.