Harga tanah di sekitar IKN melonjak dari Rp5.000 menjadi Rp350.000 per meter persegi akibat pembangunan pusat pemerintahan baru. Pemkab Penajam Paser Utara menyesuaikan zona nilai tanah untuk meningkatkan PAD dari PBB dan BPHTB.
Tag: Pajak Bumi Bangunan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.