Pelayanan kesehatan akibat kekerasan atau penganiayaan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan saat melakukan perawatan di Rumah Sakit. Pasalnya, tidak sesuai dengan regulasi.
Tag: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.