BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pelayanan kesehatan akibat kekerasan atau penganiayaan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan saat melakukan perawatan di Rumah Sakit. Pasalnya, tidak sesuai dengan regulasi.
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto membenarkan, bahwa sesuai dengan regulasi kasus penganiayaan atau kekerasan menjadi tanggungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukan BPJS Kesehatan.
“Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di pasal 52,” ujarnya saat dikonfirmasi BorneoFlash.com, Minggu (17/4/2022).
Lanjut Sugiyanto menjelaskan, alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana akibat penganiayaan atau kekerasan tersebut, karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“Bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan,” ucapnya.
Seperti contohnya, korban penganiayaan mantan pelatih terhadap atlet Muaythai Balikpapan M Nur Fadhillah (21) yang tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan di rumah sakit, karena bukan regulasi BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai yang disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Sapto Hadi Pamungkas S.H.,M.H, bahwa kliennya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan luka yang disebabkan penganiayaan.
“Sesuai konfirmasi petugas rumah sakit bahwasanya korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
(BorneoFlash.com/Niken)