Pemerintah menetapkan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Hari Santri Nasional.
Tag: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.