Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September 2025 mendatang.
Tag: Jatuh Tempo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


