Pemerintah berkomitmen mendukung pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Tag: Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.