Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.
Tag: Hapus Piutang Macet
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.