Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara Cina, Yu Hao (49), dari dakwaan tambang emas ilegal. Majelis hakim membatalkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Tag: Emas Ilegal
Rugikan Negara Rp1,02 Triliun: Warga China Ditangkap atas Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan
Warga negara China berinisial YH disidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.