Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September 2025 mendatang.
Tag: Andi Afrianto
Awal Maret 2024, Surat Tagihan PBB Akan Didistribusikan kepada Masyarakat Kota Balikpapan
Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 400 miliar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



