BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan selesai pada Januari 2025, dengan berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa berakhirnya tugas PPK dan PPS di bulan januari 2025, maka PPK dan PPS akan mendapatkan honor terakhir pada bulan yang sama.
“Masa tugas mereka sudah berakhir, sehingga mereka tidak akan terlibat lagi dalam pelantikan mendatang,” jelas Yudho dalam wawancara dengan media baru-baru ini.
Badan adhoc seperti PPK dan PPS dibentuk untuk mendukung KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas-tugas teknis di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Mereka membantu dalam pelaksanaan pemungutan suara,” kata Yudho.
Masa tugas PPK dan PPS pada Pilkada 2024 di Kota Balikpapan adalah delapan bulan. Yang mana, pelantikan PPK dilakukan lebih dahulu, dilakukan baru pelantikan PPS.
“PPK direkrut lebih dulu, kemudian PPS hanya selisih sekitar dua minggu. Rencananya, pembubaran PPK dan PPS akan dilakukan pertengahan Januari,” tambah Yudho.
Selain PPK dan PPS, petugas lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pemungutan suara Pilkada di Balikpapan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dengan tiga pasangan calon yang bertanding: Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi, serta Muhammad Sabani-Syukri Wahid.
Yudho mengatakan jika PPK di Kota Balikpapan berjumlah 30 orang, dengan masing-masing kecamatan diwakili oleh lima orang. Sedangkan PPS, yang terdiri dari tiga orang per kelurahan, berjumlah 102 orang dari 34 kelurahan.
Jumlah petugas sekretariat di kelurahan mencapai 102 dan kecamatan 30 orang, sehingga total keseluruhan badan adhoc di Kota Balikpapan mencapai 264 orang. “Ini jumlah seluruh badan adhoc di Kota Balikpapan,” ujarnya. (Adv)