BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan belum dapat mengumumkan secara resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan untuk periode 2025-2030.
Meskipun perhitungan suara hingga tingkat kota telah rampung. KPU Balikpapan masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan pemenang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa meski perhitungan suara sudah selesai, penetapan pemenang Pilkada masih menunggu keputusan dari MK yang saat ini masih dalam proses.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2024, sementara pelantikan wali kota dan bupati pada 10 Februari 2024,” kata Yudho, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (18/12/2024).
Ia menambahkan bahwa proses pelantikan tersebut baru bisa dilakukan setelah ada penetapan resmi dari MK terkait hasil Pilkada. “Kami masih menunggu putusan dari MK sebelum kami dapat mengumumkan hasil Pilkada secara resmi,” jelas Yudho.
Sementara itu, Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur juga masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara di tingkat provinsi, yang menjadi salah satu tahap penting sebelum pelantikan kepala daerah.
Terkait dengan Pilkada Wali kota Balikpapan, Yudho mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada sengketa atau keberatan terkait hasil pemilihan tersebut. “Untuk Pilkada Wali kota Balikpapan, tidak ada sanggahan atau sengketa yang diterima. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan, pasangan calon nomor urut satu, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, memperoleh suara terbanyak dengan 59,27 persen. Pasangan calon Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi meraih 15,27 persen, sementara pasangan calon Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid mendapatkan 25,47 persen.
Meskipun demikian, pengumuman resmi pemenang Pilkada Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan dari MK. Jika tidak ada masalah hukum, tahapan pelantikan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres. (Adv)