Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja DPRD Balikpapan harus segera memparipurnakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Timur dan Kecamatan Utara, telah dilakukan kajian terkait rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 34 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.