Pemkot Balikpapan

Terapkan Merit System, Balikpapan Isi Jabatan Eselon II Lewat Manajemen Talenta

lihat foto
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melantik tiga pejabat eselon II, di Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (24/7/2026). Foto: BorneoFlash.com/Humas Pemkot
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melantik tiga pejabat eselon II, di Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (24/7/2026). Foto: BorneoFlash.com/Humas Pemkot

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta (Talent Management) sebagai mekanisme baru dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sistem berbasis merit tersebut ditandai dengan pelantikan tiga pejabat eselon II oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (24/7/2026).

Rahmad menegaskan, pengisian jabatan kini tidak lagi sekadar mengandalkan asesmen seperti sebelumnya, melainkan melalui Manajemen Talenta yang mengukur kompetensi, kinerja, dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Balikpapan menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan sistem tersebut bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.

"Mutasi ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Sifatnya penyegaran sekaligus mengisi jabatan yang kosong. Kesbangpol salah satunya sudah diisi melalui Manajemen Talenta," ujar Rahmad usai pelantikan.

Melalui mekanisme tersebut, Elizabeth yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sementara Neny Dwi Winahyu yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan posisi Staf Ahli tersebut dijabat Idham, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Meski demikian, masih terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi yang belum terisi, yakni Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Rahmad menjelaskan, ketiga jabatan tersebut belum dapat diisi karena harus menunggu ASN yang memenuhi persyaratan dalam Manajemen Talenta.

"Yang boleh mengikuti seleksi jabatan eselon II minimal masuk kategori box 7, 8, atau 9 berdasarkan penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi tidak bisa sembarangan, semuanya berbasis kompetensi," jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar