BorneoFlash.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan akan mempercepat penanganan kasus korupsi dan mengevaluasi seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Langkah tersebut menjadi prioritas setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya di Jakarta, Jumat.
Kuntadi mengatakan Jaksa Agung memberikan dua arahan utama, yakni memperkuat konsolidasi internal dan eksternal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara.
Ia menegaskan evaluasi akan mencakup seluruh kasus, termasuk perkara besar yang menjadi sorotan publik.
“Kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat akan menjadi prioritas untuk kami tuntaskan dan percepat proses penanganannya,” ujar Kuntadi.
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta Kuntadi menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Sebelum pelantikan tersebut, Rudi Margono menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Saat ini, aparat penegak hukum memproses kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polri.
Kuntadi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan RI. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Badan Pemulihan Aset.
Salah satu kasus besar yang pernah ia tangani adalah perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Kata Kunci SEO: Kuntadi, Jampidsus, Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, kasus korupsi, penanganan perkara korupsi, Harvey Moeis, korupsi timah, Kejagung. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar