BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menempatkan evaluasi program dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan langsung menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Pigai menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan MBG untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Program tersebut juga mendukung pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang berbagai instrumen HAM internasional akui.
"MBG itu dalam konteks HAM masih merupakan proses pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia yang terus berjalan. Program ini juga menjadi bagian dari pembangunan untuk mewujudkan standar HAM yang lebih baik. Karena itu, MBG tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai.
Pigai menilai evaluasi tetap diperlukan agar pelaksanaan program semakin optimal dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran HAM tanpa memahami prinsip-prinsip HAM secara utuh.
"Tentu evaluasi perlu dilakukan. Tetapi jangan langsung menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. Pernyataan seperti itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip HAM," ujarnya.
Menurut Pigai, berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi. Karena itu, Program MBG sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis HAM.
Pigai juga menegaskan bahwa berbagai lembaga internasional mengembangkan standar global yang sejalan dengan program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi. Program MBG juga selaras dengan berbagai mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pigai menambahkan bahwa kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan Sustainable Development Goals yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," katanya.
Menurut Pigai, Program MBG menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja memprioritaskan kelompok yang paling tertinggal, sekaligus memberdayakan generasi muda dan kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggiran," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan Program MBG dan merekomendasikan evaluasi tata kelola program. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, perbaikan kualitas gizi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Pigai menyambut baik masukan tersebut. Ia menilai rekomendasi Komnas HAM dapat membantu pemerintah menyempurnakan pelaksanaan Program MBG agar semakin efektif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar