Menurut Sukamto, sejumlah faktor akan menjadi pertimbangan dalam menentukan batas sempadan, di antaranya lebar sungai, kedalaman, serta karakteristik lingkungan di sekitarnya. Karena itu, setiap lokasi dimungkinkan memiliki ketentuan yang berbeda.
“Penentuan batas sempadan dilakukan melalui kajian teknis yang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pada beberapa lokasi jaraknya dapat mencapai lima meter, sementara di lokasi lain bisa lebih luas sesuai karakteristik sungai yang ada,” katanya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan penataan kawasan bantaran sungai akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga akan memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pendekatan yang terukur dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penataan berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah tetap harus memperhatikan keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan bantaran sungai. Karena itu, proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial yang ada,” tegasnya.
Selain berfungsi untuk mengurangi risiko banjir, DPRD Samarinda menilai penataan sempadan sungai juga memiliki manfaat jangka panjang bagi pengembangan kota.
Kawasan tepian sungai dinilai berpotensi ditata menjadi ruang publik yang representatif, destinasi wisata, hingga pusat kegiatan ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.(*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar