BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak-anak sungainya.
Aturan tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pengendalian banjir sekaligus menciptakan kawasan tepian sungai yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah sempadan sungai.
Karena itu, keberadaan perda dinilai penting sebagai pedoman dalam melakukan penataan kawasan yang berada di sekitar aliran sungai.
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengatur keberadaan bangunan maupun berbagai aktivitas masyarakat di kawasan bantaran sungai, terutama di sepanjang Sungai Karang Mumus dan 14 anak sungainya yang membentang di sejumlah wilayah Samarinda.
“Selama ini belum tersedia regulasi daerah yang secara spesifik mengatur kawasan sempadan sungai. Oleh sebab itu, kami mendorong agar perda ini segera diselesaikan sehingga seluruh proses penataan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas,” ujar Sukamto, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam draf regulasi yang sedang dibahas, batas sempadan sungai akan ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis. Dengan demikian, jarak antara bangunan dan tepi sungai tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing aliran sungai.
Menurut Sukamto, sejumlah faktor akan menjadi pertimbangan dalam menentukan batas sempadan, di antaranya lebar sungai, kedalaman, serta karakteristik lingkungan di sekitarnya. Karena itu, setiap lokasi dimungkinkan memiliki ketentuan yang berbeda.
“Penentuan batas sempadan dilakukan melalui kajian teknis yang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pada beberapa lokasi jaraknya dapat mencapai lima meter, sementara di lokasi lain bisa lebih luas sesuai karakteristik sungai yang ada,” katanya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan penataan kawasan bantaran sungai akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga akan memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pendekatan yang terukur dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penataan berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah tetap harus memperhatikan keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan bantaran sungai. Karena itu, proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial yang ada,” tegasnya.
Selain berfungsi untuk mengurangi risiko banjir, DPRD Samarinda menilai penataan sempadan sungai juga memiliki manfaat jangka panjang bagi pengembangan kota.
Kawasan tepian sungai dinilai berpotensi ditata menjadi ruang publik yang representatif, destinasi wisata, hingga pusat kegiatan ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.(*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar