Ia menambahkan, Hotline 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Jangan ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak setelah menerima informasi dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur. Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam merespons setiap aduan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Erik menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegasnya.
Dalam hal ini, Polsek Sangkulirang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Hotline 110.
Diharapkan, kehadiran layanan tersebut dapat mempercepat penanganan setiap laporan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar