BorneoFlash.com, SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) membenarkan terjadinya kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja di area operasional perusahaan.
Pengakuan tersebut disampaikan manajemen setelah beredarnya memorandum internal perusahaan yang memuat informasi mengenai insiden tersebut di media sosial dan berbagai platform digital.
General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, menyayangkan dokumen internal perusahaan tersebut dapat tersebar ke ruang publik.
Menurutnya, memorandum tersebut sejatinya berisi instruksi internal agar seluruh karyawan tidak mendokumentasikan maupun menyebarluaskan informasi perusahaan kepada pihak luar.
“Kami belum tahu dan masih melakukan pengecekan siapa yang meloloskan atau menyebarkan dokumen tersebut,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, pada Minggu (31/5/2026).
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sejak menerima laporan kejadian, manajemen langsung bergerak untuk memastikan seluruh kebutuhan keluarga korban dapat ditangani dengan baik.
Perusahaan, lanjutnya, memberikan pendampingan mulai dari proses administrasi hingga pemakaman korban sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Kami mendampingi keluarga sejak pagi hari, menyampaikan belasungkawa, dan turut mendampingi hingga proses pemakaman agar semuanya berjalan dengan lancar,” katanya.
Terkait penyebab pasti kecelakaan, Wawan belum bersedia menjelaskan secara rinci karena proses investigasi masih berlangsung. Selain itu, perusahaan juga mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka.
Namun berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat indikasi adanya tindakan berisiko yang terjadi sesaat sebelum insiden berlangsung.
“Kelihatannya pada saat kejadian ada langkah dari korban yang memang berisiko sehingga kemudian terjadi keadaan seperti yang tidak kita harapkan. Kejadian ini tentu harus menjadi pelajaran dalam bekerja,” ujarnya.
Pasca-insiden, PT KPC telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Tim Inspektur Tambang dijadwalkan melakukan investigasi di lokasi untuk mengungkap fakta dan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Untuk mendukung proses penyelidikan sekaligus mencegah potensi risiko lanjutan, perusahaan juga memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di area tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pertambangan.
Pasalnya, insiden ini merupakan kecelakaan kerja fatal kedua yang terjadi di area operasional KPC sepanjang tahun 2026, setelah peristiwa serupa yang terjadi pada Januari lalu.
Wawan menegaskan manajemen menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi serius untuk memperkuat sistem keselamatan kerja di seluruh lini operasional perusahaan.
“Secara khusus, manajemen sedang melakukan langkah strategis dan progresif untuk memastikan ke depan kejadian fatal seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Saat ini proses investigasi masih berlangsung dan perusahaan menyatakan akan mendukung penuh setiap tahapan pemeriksaan guna memperoleh hasil yang objektif serta menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan kerja di masa mendatang. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar