BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. itu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak bea cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua titik pengiriman paket, masing-masing di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum anggota Polri berinisial YBK. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan.
Saat pemeriksaan dilakukan bersama saksi, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC), atau yang dikenal sebagai cairan narkotika sintetis. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Penyidik mencatat sedikitnya terjadi lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan. Aparat mengingatkan bahwa cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan. (*/Humas Polda Kaltim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar