Berita Kemnaker RI

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

lihat foto
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.

Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.

Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026. (*/Biro Humas Kemnaker)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar