BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menanggapi pemberitaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lanjut, Bagus Susetyo menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penunjukan jabatan telah melalui kajian hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Menurutnya, setiap keputusan, baik berupa surat ketetapan maupun regulasi daerah, terlebih dahulu ditelaah oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Pemkot punya legal standing melalui Bagian Hukum. Semua yang berkaitan dengan peraturan daerah maupun penunjukan jabatan pasti dikaji terlebih dahulu,” ujarnya, pada Selasa (7/4/2026).
Namun demikian, Bagus mengakui dirinya tidak secara rinci menguasai aspek hukum terkait hal tersebut. Ia menyebut akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini bagian hukum, untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi.
“Saya tidak hafal detail hukumnya, nanti akan saya tanyakan. Kalau memang mencederai aturan, tentu harus dikoreksi,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ia menegaskan bahwa masing-masing perangkat daerah telah memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya, termasuk dalam hal pengawasan potensi pelanggaran hukum yang berada di bawah koordinasi Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
Terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, Bagus menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. Namun ia menekankan bahwa selama tidak melanggar aturan, maka penunjukan tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.
“Kalau memang ada yang menyalahi aturan, tinggal direvisi atau diubah surat keputusannya,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran, guna menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai regulasi, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar