, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa karena sektor ini rawan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Budi menegaskan penguatan tata kelola perlu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam kasus itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga meminta fee proyek sebesar 10 - 15 persen dari nilai proyek.
Menurut Budi, praktik tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa harus menyesuaikan biaya produksi di lapangan.
Ia mengingatkan kondisi itu dapat menurunkan kualitas infrastruktur dan mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat meski anggaran pembangunan cukup besar.
Budi menambahkan pemerintah juga mendorong efisiensi anggaran sehingga setiap rupiah dalam proyek pembangunan harus memberi manfaat maksimal dan tepat sasaran.
Pada 9/3/2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek.
Sehari kemudian, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 10/3/2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka.
KPK mengumumkan lima tersangka pada 11/3/2026, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 - 2026.
KPK menduga Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen dari tiga pihak swasta tersebut dan berencana menyalurkan uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar