Harga Emas

Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000! Kini Rp3,004 Juta per Gram di Balikpapan

lihat foto
Emas Antam di Balikpapan. BorneoFlash/Ist
Emas Antam di Balikpapan. BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam, pada Senin (9/3/2026). Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp55.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam tercatat berada di level Rp3.059.000 per gram. Penurunan ini mengikuti pergerakan harga emas global serta dinamika pasar komoditas yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi internasional.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.757.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Harga tersebut menjadi acuan transaksi emas batangan di berbagai butik resmi Logam Mulia, termasuk di Butik Emas Logam Mulia Balikpapan. Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.


Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan data di laman Logam Mulia pada Senin pagi, berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran gramasi:

- 0,5 gram: Rp1.552.000

- 1 gram: Rp3.004.000

- 2 gram: Rp5.958.000

- 3 gram: Rp8.919.000

- 5 gram: Rp14.835.000

- 10 gram: Rp29.590.000

- 25 gram: Rp73.810.000

- 50 gram: Rp147.345.000

- 100 gram: Rp294.612.000

- 250 gram: Rp736.265.000

- 500 gram: Rp1.472.320.000

- 1.000 gram: Rp2.944.600.000

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah setiap hari mengikuti pergerakan harga emas dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar