BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sorotan publik terhadap belanja kendaraan dinas di Kalimantan Timur (Kaltim) kian meluas.
Setelah sebelumnya menuai perhatian terkait pengadaan mobil untuk gubernur, kini rencana penyediaan kendaraan bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kaltim dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar turut menjadi perbincangan.
Sejumlah anggota dewan pun mulai menyampaikan sikap kritis. Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, secara terbuka menolak rencana tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, bahkan mengarah pada pengeluaran ganda yang tidak efisien.
Ia menegaskan bahwa anggaran daerah bersumber dari masyarakat sehingga penggunaannya harus mengedepankan kepentingan publik.
“Anggaran yang digunakan berasal dari masyarakat, sehingga tidak semestinya dialokasikan untuk kepentingan yang bersifat kenyamanan pribadi maupun kemewahan,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Ia menilai rencana pengadaan kendaraan dinas untuk seluruh unsur AKD perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yenni, regulasi telah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menerima fasilitas kendaraan dinas di lingkungan DPRD.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, yaitu sebanyak empat orang,” jelasnya, pada Selasa (3/3/2026).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar