Sementara itu, posisi lain seperti ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan tidak termasuk dalam kategori penerima kendaraan dinas sesuai aturan.
Lebih lanjut, Yenni menjelaskan bahwa meskipun anggaran tersebut secara kelembagaan dialokasikan untuk AKD, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Ia juga menambahkan bahwa penggantian kendaraan dinas untuk unsur pimpinan memiliki siklus tertentu.
“Penggantian kendaraan dinas bagi pimpinan daerah maupun pimpinan DPRD pada umumnya dilakukan setiap lima tahun,” ungkapnya.
Yenni turut memberikan klarifikasi terkait kendaraan dinas yang saat ini digunakannya. Ia menyebut kendaraan tersebut telah dipakai selama tujuh tahun, sehingga secara kondisi sudah tidak lagi optimal untuk mendukung tugas operasional.
“Pengadaan kendaraan baru dilakukan karena kebutuhan operasional akibat kondisi kendaraan yang sudah tidak layak, bukan berdasarkan keinginan pribadi. Keputusan tersebut juga melalui kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan fungsi, kebutuhan, serta penempatannya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisinya yang menolak perluasan pengadaan kendaraan dinas di luar ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa setiap pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan nyata serta mengikuti aturan hukum yang ada.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar