DPRD Provinsi Kaltim

Yenni Eviliana Angkat Bicara Soal Polemik Mobil Dinas AKD DPRD Kaltim

lihat foto
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sorotan publik terhadap belanja kendaraan dinas di Kalimantan Timur (Kaltim) kian meluas.

Setelah sebelumnya menuai perhatian terkait pengadaan mobil untuk gubernur, kini rencana penyediaan kendaraan bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kaltim dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar turut menjadi perbincangan.

Sejumlah anggota dewan pun mulai menyampaikan sikap kritis. Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, secara terbuka menolak rencana tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, bahkan mengarah pada pengeluaran ganda yang tidak efisien.

Ia menegaskan bahwa anggaran daerah bersumber dari masyarakat sehingga penggunaannya harus mengedepankan kepentingan publik.

“Anggaran yang digunakan berasal dari masyarakat, sehingga tidak semestinya dialokasikan untuk kepentingan yang bersifat kenyamanan pribadi maupun kemewahan,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Ia menilai rencana pengadaan kendaraan dinas untuk seluruh unsur AKD perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Yenni, regulasi telah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menerima fasilitas kendaraan dinas di lingkungan DPRD.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, yaitu sebanyak empat orang,” jelasnya, pada Selasa (3/3/2026).


Ia merinci bahwa unsur pimpinan tersebut meliputi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta para wakil ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan dirinya sendiri.

Sementara itu, posisi lain seperti ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan tidak termasuk dalam kategori penerima kendaraan dinas sesuai aturan.

Lebih lanjut, Yenni menjelaskan bahwa meskipun anggaran tersebut secara kelembagaan dialokasikan untuk AKD, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Ia juga menambahkan bahwa penggantian kendaraan dinas untuk unsur pimpinan memiliki siklus tertentu.

“Penggantian kendaraan dinas bagi pimpinan daerah maupun pimpinan DPRD pada umumnya dilakukan setiap lima tahun,” ungkapnya.

Yenni turut memberikan klarifikasi terkait kendaraan dinas yang saat ini digunakannya. Ia menyebut kendaraan tersebut telah dipakai selama tujuh tahun, sehingga secara kondisi sudah tidak lagi optimal untuk mendukung tugas operasional.

“Pengadaan kendaraan baru dilakukan karena kebutuhan operasional akibat kondisi kendaraan yang sudah tidak layak, bukan berdasarkan keinginan pribadi. Keputusan tersebut juga melalui kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan fungsi, kebutuhan, serta penempatannya,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisinya yang menolak perluasan pengadaan kendaraan dinas di luar ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa setiap pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan nyata serta mengikuti aturan hukum yang ada.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar