BorneoFlash.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan adanya risiko tertundanya rehabilitasi sekolah apabila persoalan status tanah belum diselesaikan secara administratif.
Anggota DPRD Kukar, Erwin, mengatakan berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan sejumlah sekolah dengan kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan segera.
“Di lapangan kami melihat ada ruang kelas yang kerusakannya cukup parah. Namun belum bisa direhabilitasi karena status tanahnya belum bersertifikat,” ucap Erwin, pada Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan sekolah menjadi syarat penting dalam proses penganggaran perbaikan infrastruktur. Tanpa legalitas yang jelas, pemerintah daerah tentu harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran.
“Kalau administrasinya belum lengkap, tentu ada pertimbangan regulasi yang harus dipatuhi. Ini yang berpotensi membuat perbaikan menjadi tertunda,” tegasnya.
Erwin menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keamanan siswa saat mengikuti proses belajar mengajar.
“Jangan sampai anak-anak belajar dalam kondisi yang kurang layak hanya karena persoalan administrasi belum tuntas,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian status aset sekolah melalui koordinasi dengan instansi terkait, agar program rehabilitasi dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun teknis.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar