DPRD Kutai Timur

DPRD dan Pemkab Kutim Bersama KPC Cari Solusi Dampak Bau TPST Pasar Induk Sangatta

zoom-inlihat foto
DPRD Kabupaten Kutim bersama Pemkab Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup serta PT Kaltim Prima Coal (KPC) menggelar rapat untuk mencari solusi atas dampak negatif TPST Pasar Induk Sangatta di Teluk Lingga, yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timu
DPRD Kabupaten Kutim bersama Pemkab Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup serta PT Kaltim Prima Coal (KPC) menggelar rapat untuk mencari solusi atas dampak negatif TPST Pasar Induk Sangatta di Teluk Lingga, yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, pada Senin (9/2/2026). Foto: HO/Humpro Setwan Kutim
Sebagai informasi, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) membangun TPST dengan konsep Eco Waste yang diberi nama Prima Sangatta Eco Waste.

TPST tersebut dibangun bekerja sama dengan Pemkab Kutim menggunakan dana CSR KPC dan telah diserahterimakan kepada Pemkab Kutim pada 27 Januari 2022.

Sementara kebutuhan upah bulanan para pekerja TPST dianggarkan melalui APBD Kutai Timur.

TPST Prima Sangatta Eco Waste berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Teluk Lingga.

Total anggaran pembangunan mencapai Rp16,9 miliar, terdiri dari mesin pengolahan senilai Rp13,5 miliar, pembangunan gedung Rp1,9 miliar, serta pendampingan dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp1,5 miliar.

TPST ini menggunakan mesin Thermal Hydro Drive karya anak bangsa dengan suhu boiler mencapai 600 hingga 1.200 derajat Celsius dan kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari.

Sistem ini dilengkapi penyaring asap cyclone dan wet scrubber, dengan hasil akhir berupa abu atau bottom ash yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengganti pasir untuk pembuatan batako dan paving block. (*/Humpro Setwan Kutim)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar