Ia menegaskan bahwa keberadaan TPST memang sangat dibutuhkan seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume sampah.
Namun demikian, pengelolaan sampah harus didukung teknologi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. Jimmi mencontohkan pengelolaan sampah di daerah lain, seperti Kota Bontang, yang mampu beroperasi tanpa menimbulkan bau menyengat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan warga mendorong adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, disepakati perlunya langkah cepat guna menekan bau, antara lain melalui penerapan teknologi tambahan atau penggunaan bahan kimia tertentu.
Sementara untuk jangka panjang, DPRD dan masyarakat meminta agar lokasi pengolahan sampah dipindahkan dari kawasan permukiman.
Jimmi menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup saat ini tengah menyusun rencana penanganan jangka panjang, termasuk menjajaki kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta serta dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KPC.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengadaan bahan kimia dari Surabaya guna meminimalkan bau menyengat yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar