DPRD Kota Samarinda

Tarif Air Bersih PDAM Samarinda Disesuaikan Bertahap Mulai 2026

zoom-inlihat foto
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda merencanakan penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menutup biaya operasional, perawatan jaringan, serta pengembangan infrastruktur layanan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai penyesuaian tarif tersebut masih berada dalam batas yang wajar.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan.

Rencana penyesuaian tarif sebesar sembilan persen telah disampaikan oleh Perumda Tirta Kencana dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu (4/2/2026).

Penyesuaian dilakukan secara bertahap, yakni sekitar dua persen hingga Maret, empat persen pada April–Juni, dan sisanya pada tahap berikutnya.

“Penyesuaian tarif tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sepanjang tahun 2026,” ujar Iswandi, pada Jumat (6/2/2026).

Ia menyebutkan, dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Timur, tarif PDAM Samarinda masih relatif lebih rendah. Dalam forum sosialisasi bersama masyarakat dan perwakilan RT, kebijakan tersebut dinilai masih dapat diterima.

Meski demikian, DPRD Samarinda memberikan sejumlah catatan penting kepada manajemen PDAM, khususnya terkait peningkatan kualitas air, pelayanan pelanggan, serta pemerataan distribusi hingga ke wilayah pinggiran.


“Penyesuaian tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Iswandi juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda, termasuk penghapusan biaya abonemen.

Pemerintah daerah tetap memberikan subsidi kepada pelanggan golongan tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, golongan sosial, dan rumah ibadah.

“Pemakaian air pada batas tertentu tetap disubsidi. Tarif baru hanya berlaku setelah melewati batas pemakaian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Samarinda mendorong PDAM untuk meningkatkan efisiensi operasional serta menekan tingkat kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) yang masih cukup tinggi. Evaluasi kinerja PDAM akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar PDAM semakin sehat dan layanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.

Iswandi menambahkan bahwa peningkatan kinerja PDAM menjadi faktor penting dalam mendukung target Pemerintah Kota Samarinda untuk mencapai cakupan layanan air bersih 100 persen pada 2029.

Ia memastikan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak mencakup biaya pemasangan sambungan baru dan hanya berlaku pada tarif pemakaian air per meter kubik.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar