Berita Nasional

ASN Kemenaker Kantongi Rp135 Miliar dari Pemerasan RPTKA

lihat foto
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). FOTO : ANT
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). FOTO : ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
BorneoFlash.com

, JAKARTA - Sebanyak delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan memeras agen pengurusan izin RPTKA hingga Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025. Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, menyebut para terdakwa juga meminta satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu mobil Innova Reborn.

“Para terdakwa memaksa pemohon RPTKA memberikan uang atau barang. Jika menolak, mereka tidak memproses permohonan tersebut,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Para terdakwa ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Jaksa menyebut mereka memperkaya diri, dengan nilai penerimaan: Putri Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar serta Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar serta Vespa; Devi Rp3,25 miliar; dan Gatot Rp9,48 miliar.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12e atau 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menjelaskan para terdakwa sengaja menahan proses pengajuan RPTKA yang diajukan secara daring. Akibatnya, pemohon mendatangi Kemenaker untuk menanyakan hambatan. Dalam pertemuan, terungkap bahwa proses hanya berjalan jika pemohon memberikan “uang tambahan”.

Para terdakwa juga menolak memproses permohonan yang tidak memenuhi permintaan tersebut dengan tidak memberikan jadwal wawancara Skype, tidak memberitahu kekurangan berkas, dan tidak menerbitkan dokumen HPK maupun pengesahan RPTKA. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar