Pemerasan Berjamaah di Kemenaker: Rp53,7 Miliar Mengalir dari RPTKA

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK mengusut dugaan korupsi pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan sertifikat K3.

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik awalnya menemukan kasus pemerasan RPTKA, lalu mengungkap indikasi korupsi pada sertifikat K3.

 

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan RPTKA. Mereka memeras pemohon sepanjang 2019–2024 dan mengumpulkan Rp53,7 miliar. Karena RPTKA menjadi syarat izin kerja dan tinggal, pemohon terpaksa menyuap agar tidak terkena denda Rp1 juta per hari.

 

Pada 22 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pemerasan sertifikat K3. Mereka menaikkan tarif dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.