BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK mengusut dugaan korupsi pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan sertifikat K3.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik awalnya menemukan kasus pemerasan RPTKA, lalu mengungkap indikasi korupsi pada sertifikat K3.
Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan RPTKA. Mereka memeras pemohon sepanjang 2019–2024 dan mengumpulkan Rp53,7 miliar. Karena RPTKA menjadi syarat izin kerja dan tinggal, pemohon terpaksa menyuap agar tidak terkena denda Rp1 juta per hari.
Pada 22 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pemerasan sertifikat K3. Mereka menaikkan tarif dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta. (*)





