BorneoFlash.com, TANA PASER – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, pada Senin (8/12/2025).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka, Misran Toni (60). Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Insiden tragis di Muara Kate menyebabkan Russel (60) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Anson (55), mengalami luka berat.
Besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat Polres Paser menerjunkan hingga 130 personel untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.
Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listywati, menjelaskan bahwa persidangan pertama berfokus pada pembacaan dakwaan. Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Hari ini masih tahap pembacaan dakwaan. Setelah itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi,” ujar Ari Listywati.
Sidang lanjutan untuk penyampaian eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Agenda berikutnya Senin depan, yakni penyampaian tanggapan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU,” tambahnya.
Eksepsi yang diajukan penasihat hukum akan ditanggapi oleh JPU sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan sela—yang menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak.
Jika eksepsi diterima, perkara akan diberhentikan. Namun jika ditolak, proses persidangan dilanjutkan kepembuktian.
“Dakwaan terhadap terdakwa mencakup beberapa pasal, yakni pasal pembunuhan dan penganiayaan berat,” jelas Ari.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil.
“Ada ketidakjelasan uraian dalam kronologi peristiwa pada surat dakwaan. Inilah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan eksepsi,” ujar Fathul.
Ia menambahkan bahwa kliennya didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 335 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pekan depan merupakan jadwal penyampaian keberatan atau eksepsi kami,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar