“Penentuan perkara yang dapat dialihkan melalui PKS tetap mengacu pada pemeriksaan menyeluruh. Aspek usia pelaku, dampak perbuatannya, kesediaan korban untuk berdamai, serta faktor sosial lain harus dipertimbangkan dengan saksama,” tegasnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah memegang kewenangan penting.
Pemda bertugas menyediakan lokasi, jenis kegiatan sosial, sarana pendukung, hingga pola pembinaan lanjutan. Sementara pengawasan dan evaluasi sanksi akan tetap berada di bawah penanganan kejaksaan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menilai bahwa PKS merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kondisi sosial.
Ia menilai metode ini tidak hanya memberi efek jera tetapi juga turut mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan anggaran negara.
“Skema ini adalah bentuk sanksi sosial yang dapat membantu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kebutuhan anggaran untuk makan narapidana sangat besar, bahkan secara nasional bisa mencapai sekitar Rp2,4 triliun,” ujarnya.
Rudy menilai bahwa sudah saatnya paradigma pemidanaan diperbarui agar tidak selalu berfokus pada hukuman penjara.
“Hukum yang modern tidak selalu diwujudkan dengan pemenjaraan. Kerja sosial tetap memberikan efek jera, namun mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan tempat dan kegiatan pembinaan yang bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat pelaku, serta didukung data dan laporan yang terstruktur.
Kerja sama antarlembaga ini bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.
“Harapan kami, seluruh rangkaian ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat upaya mewujudkan Kalimantan Timur yang aman, bersih, dan bermartabat,” pungkasnya.






