Kaltim Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial pada 2 Januari

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) resmi bersiap mengimplementasikan pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari agenda pembaruan sistem pemidanaan nasional. 

 

Penerapan skema ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2 Januari mendatang, setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim dan pemerintah daerah se-Kaltim menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaannya pada Selasa (9/12/2025) di Ruangan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

 

PKS dipandang sebagai mekanisme pemidanaan alternatif yang menggabungkan aspek hukuman dan pembinaan. 

 

Model ini tidak lagi bertumpu pada penahanan, melainkan mengarahkan pelaku tindak pidana berancaman rendah ke sanksi sosial yang bersifat mendidik serta memberikan dampak korektif.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan untuk perkara tertentu dengan kategori ancaman rendah. 

 

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dapat diarahkan ke PKS memiliki batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

“Untuk perkara dengan ancaman pidana ringan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kerja sosial. Misalnya untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah empat tahun dan kewajiban maksimal sekitar Rp7 juta,” ujar Supardi.

 

Ia menambahkan, setelah proses administrasi yang akan dibantu Jamkrindo, pelaku akan mengikuti rangkaian pembinaan. 

 

Termasuk pelatihan, peningkatan keterampilan, serta bimbingan yang dipandu fasilitator dari pemerintah daerah.

 

Namun Supardi menegaskan bahwa tidak semua perkara ringan otomatis dimasukkan ke dalam skema PKS. 

 

Sejumlah pertimbangan tetap harus menjadi dasar penetapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.