Berita Kaltim Terkini

Kaltim Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial pada 2 Januari

lihat foto
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) resmi bersiap mengimplementasikan pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari agenda pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Penerapan skema ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2 Januari mendatang, setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim dan pemerintah daerah se-Kaltim menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaannya pada Selasa (9/12/2025) di Ruangan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

PKS dipandang sebagai mekanisme pemidanaan alternatif yang menggabungkan aspek hukuman dan pembinaan.

Model ini tidak lagi bertumpu pada penahanan, melainkan mengarahkan pelaku tindak pidana berancaman rendah ke sanksi sosial yang bersifat mendidik serta memberikan dampak korektif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan untuk perkara tertentu dengan kategori ancaman rendah.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dapat diarahkan ke PKS memiliki batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk perkara dengan ancaman pidana ringan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kerja sosial. Misalnya untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah empat tahun dan kewajiban maksimal sekitar Rp7 juta,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, setelah proses administrasi yang akan dibantu Jamkrindo, pelaku akan mengikuti rangkaian pembinaan.

Termasuk pelatihan, peningkatan keterampilan, serta bimbingan yang dipandu fasilitator dari pemerintah daerah.

Namun Supardi menegaskan bahwa tidak semua perkara ringan otomatis dimasukkan ke dalam skema PKS.

Sejumlah pertimbangan tetap harus menjadi dasar penetapan.


“Penentuan perkara yang dapat dialihkan melalui PKS tetap mengacu pada pemeriksaan menyeluruh. Aspek usia pelaku, dampak perbuatannya, kesediaan korban untuk berdamai, serta faktor sosial lain harus dipertimbangkan dengan saksama,” tegasnya.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah memegang kewenangan penting.

Pemda bertugas menyediakan lokasi, jenis kegiatan sosial, sarana pendukung, hingga pola pembinaan lanjutan. Sementara pengawasan dan evaluasi sanksi akan tetap berada di bawah penanganan kejaksaan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menilai bahwa PKS merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kondisi sosial.

Ia menilai metode ini tidak hanya memberi efek jera tetapi juga turut mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan anggaran negara.

“Skema ini adalah bentuk sanksi sosial yang dapat membantu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kebutuhan anggaran untuk makan narapidana sangat besar, bahkan secara nasional bisa mencapai sekitar Rp2,4 triliun,” ujarnya.

Rudy menilai bahwa sudah saatnya paradigma pemidanaan diperbarui agar tidak selalu berfokus pada hukuman penjara.

“Hukum yang modern tidak selalu diwujudkan dengan pemenjaraan. Kerja sosial tetap memberikan efek jera, namun mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan tempat dan kegiatan pembinaan yang bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat pelaku, serta didukung data dan laporan yang terstruktur.

Kerja sama antarlembaga ini bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.

“Harapan kami, seluruh rangkaian ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat upaya mewujudkan Kalimantan Timur yang aman, bersih, dan bermartabat,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar