DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Optimalisasi PAD

lihat foto
Plt. Sekretaris DPRD Kutim, Hasara. Foto: BorneoFlash/Ist
Plt. Sekretaris DPRD Kutim, Hasara. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan hasil perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Sosialisasi perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan baru dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt. Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibagi ke dalam empat wilayah di daerah pemilihan (dapil) Kutim.

“Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) dibagi menjadi empat wilayah, yaitu Kecamatan Teluk Pandan, Sangkulirang, Telen, dan Long Mesangat,” ujar Hasara, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, dirinya ditugaskan untuk mendampingi anggota DPRD Kutim dari Dapil II yang melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam kegiatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur turut memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, di antaranya:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi restoran, makanan dan minuman, tenaga listrik, hiburan, parkir, serta hotel

  4. Pajak Reklame

  5. Pajak Air Tanah

  6. Pajak Sarang Burung Walet

  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selain itu, Bapenda juga menyoroti upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Beberapa potensi yang perlu dimaksimalkan meliputi:

  1. Pajak PBJT makanan dan minuman

  2. Pajak reklame

  3. Pajak air bawah tanah dan air permukaan

  4. Pajak mineral bukan logam dan batuan

  5. Opsen PKB dan BBNKB

  6. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB)

  7. Pajak alat berat

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi, serta berperan aktif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk kemajuan Kutai Timur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar